{"id":1210,"date":"2026-09-01T11:52:27","date_gmt":"2026-09-01T11:52:27","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/?p=1210"},"modified":"2026-09-01T11:52:27","modified_gmt":"2026-09-01T11:52:27","slug":"pwi-jabar-kecam-keras-oknum-wartawan-ngamuk-di-sdn-2-sukaraja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/2026\/09\/01\/pwi-jabar-kecam-keras-oknum-wartawan-ngamuk-di-sdn-2-sukaraja\/","title":{"rendered":"PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bandung | Jurnalissatu &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,\u201d ujar Tantan, Selasa (1\/9\/2026)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Tantan, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cWartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dia juga mengingatkan, kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cJangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,\u201d ucap Tantan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut dia, wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme yang dapat ditempuh. Apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tantan menilai, tindakan oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cYang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,\u201d kata Tantan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dia sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cJangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,\u201d tuturnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,\u201d pungkasnya. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandung | Jurnalissatu &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan. \u201cPWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1211,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[155],"tags":[],"class_list":["post-1210","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1210","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1210"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1210\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1212,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1210\/revisions\/1212"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1211"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1210"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1210"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1210"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}