{"id":850,"date":"2026-06-26T12:52:24","date_gmt":"2026-06-26T12:52:24","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/?p=850"},"modified":"2026-06-26T12:52:25","modified_gmt":"2026-06-26T12:52:25","slug":"hppmi-dan-pemuda-lira-datangi-atr-bpn-bogor-soroti-pengukuran-lahan-sengketa-di-pasir-jaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/2026\/06\/26\/hppmi-dan-pemuda-lira-datangi-atr-bpn-bogor-soroti-pengukuran-lahan-sengketa-di-pasir-jaya\/","title":{"rendered":"HPPMI dan Pemuda LIRA Datangi ATR\/BPN Bogor, Soroti Pengukuran Lahan Sengketa di Pasir Jaya"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Cigombong | Jurnalissatu \u2013 Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor bersama Pemuda LIRA mendatangi Kantor ATR\/BPN Kabupaten Bogor menyusul polemik pengukuran lahan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, yang dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kedatangan kedua organisasi tersebut dipicu munculnya keresahan di kalangan masyarakat dan petani penggarap setelah dilaksanakannya pengukuran lapangan oleh petugas BPN pada Rabu (24\/6\/2026). Bahkan, puluhan petani penggarap sempat mendatangi kantor desa setempat untuk meminta kejelasan terkait kegiatan pengukuran tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal, menegaskan pihaknya bersama HPPMI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas agar tidak terjadi dugaan pelanggaran serupa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Kami akan terus mengawal proses ini. Jika BPN kembali melanjutkan pengukuran di atas lahan sengketa, kami akan melakukan aksi serupa. Kami juga menekankan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran seperti yang terjadi pada Rabu kemarin. Selain itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap transparan dan tidak memihak kepada pihak mana pun,&#8221; ujar Iqbal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menilai kegiatan pengukuran di lahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan pada bidang tanah yang statusnya belum clean and clear.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Yusuf, HPPMI bersama sejumlah pihak sebelumnya telah menyepakati agar seluruh proses administrasi di lokasi yang masih disengketakan, termasuk kegiatan pengukuran, dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Dalam aksi kami beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa segala bentuk proses, termasuk pengukuran di lokasi sengketa, dihentikan sementara. Ternyata inilah yang kami khawatirkan karena dapat memicu konflik dan kami menduga terjadi pelanggaran,&#8221; kata Yusuf kepada Pakar, Jumat (26\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Yusuf menjelaskan, pihaknya menilai pemaksaan proses administrasi, pengukuran, penelitian hingga penerbitan hak baru di atas lahan yang masih berkonflik dan belum berstatus clean and clear berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi perhatian HPPMI terkait pelaksanaan proses tersebut. Di antaranya asas Contradictorie Delimitatie sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut mengatur bahwa penetapan batas bidang tanah harus dilakukan berdasarkan persetujuan para pihak yang berbatasan atau pihak yang memiliki hak atas tanah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">HPPMI menilai apabila penetapan batas dilakukan tanpa persetujuan pihak yang menguasai fisik lahan, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain itu, HPPMI juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap penguasaan fisik lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur pengakuan terhadap pihak yang secara nyata menguasai tanah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Yusuf, penerbitan hak baru atas lahan yang masih disengketakan dikhawatirkan dapat mengabaikan hak-hak keperdataan masyarakat penggarap.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Jangan sampai masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai dan memanfaatkan lahan justru kehilangan haknya akibat proses yang belum tuntas secara hukum,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tak hanya itu, HPPMI juga menyoroti dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengukuran dan pemetaan berdasarkan Peraturan Menteri ATR\/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, petugas disebut wajib menghentikan atau menunda proses pengukuran apabila ditemukan sengketa atau persoalan hukum di lapangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih jauh, HPPMI juga menilai terdapat potensi maladministrasi serta pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 juncto Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Yusuf, apabila proses administrasi tetap dilanjutkan tanpa menunggu arahan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang, hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Kami tidak ingin persoalan ini semakin meluas dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Yang kami minta sederhana, yakni kepastian hukum dan proses yang berjalan sesuai aturan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Zimamun Ni&#8217;am Aulawi, S.H., saat dikonfirmasi Pakar hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Sisca<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cigombong | Jurnalissatu \u2013 Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor bersama Pemuda LIRA mendatangi Kantor ATR\/BPN Kabupaten Bogor menyusul polemik pengukuran lahan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, yang dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Kedatangan kedua organisasi tersebut dipicu munculnya keresahan di kalangan masyarakat dan petani penggarap setelah dilaksanakannya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":851,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[155],"tags":[],"class_list":["post-850","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/850","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=850"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/850\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":852,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/850\/revisions\/852"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/851"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=850"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=850"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalissatunews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=850"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}