Jurnalissatu – Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sektor ini mampu menggerakkan devisa, lapangan kerja, dan ekonomi lokal. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga digitalisasi layanan.
Data terbaru Kementerian Pariwisata menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025 mencapai 15,39 juta kunjungan, meningkat 10,80 persen dibandingkan 2024. Angka tersebut memperlihatkan pertumbuhan pariwisata yang semakin kuat. Namun, di tengah upaya mengejar target kunjungan dan memperkuat daya saing destinasi, persoalan lama masih membayangi pengalaman wisatawan: pungutan liar dan ketidakjelasan tarif di kawasan wisata.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian pemerintah pada 2026. Pada 13 Maret 2026, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan bahwa destinasi wisata harus bebas dari praktik pungutan liar menjelang libur Nyepi dan Lebaran. Kenyamanan wisatawan dan citra destinasi dapat rusak ketika pengunjung menghadapi pungutan yang tidak jelas, tarif yang tidak transparan, atau pembayaran berulang tanpa penjelasan memadai.
Industri pariwisata modern telah mengalami pergeseran nilai.
Wisatawan tidak lagi sekadar mencari destinasi yang indah secara visual, melainkan mengejar positive tourist experience. Pengalaman wisata merupakan akumulasi psikologis dan emosional yang dirasakan wisatawan sejak merencanakan perjalanan, tiba di lokasi, menikmati destinasi, hingga kembali ke rumah. Pengalaman yang aman, nyaman, dan bebas dari ketidakpastian menjadi fondasi kepuasan wisatawan yang pada akhirnya dapat melahirkan niat kunjungan ulang.
Sayangnya, rantai tourist experience ini sering kali putus akibat persoalan di lapangan. Tarif parkir tanpa informasi yang jelas, pungutan berulang, hingga biaya jasa yang tidak pernah disepakati sejak awal dapat mengubah liburan menjadi pengalaman tidak menyenangkan. Di era media sosial, satu pengalaman buruk tidak lagi berhenti sebagai keluhan pribadi. Video berdurasi beberapa detik dapat menyebar luas dan membentuk persepsi publik terhadap sebuah destinasi.
Kasus Pantai Sayang Heulang di Kabupaten Garut pada Maret 2026 menjadi contoh betapa persoalan tarif dan komunikasi dapat dengan cepat berkembang menjadi isu nasional. Keluhan wisatawan mengenai pembayaran Rp45 ribu sempat viral dan memunculkan dugaan pungutan liar. Polres Garut menurunkan tim untuk menyelidiki keluhan tersebut.
Hasil klarifikasi kemudian menyatakan nominal Rp45 ribu berasal dari tiket dua orang sebesar Rp40 ribu dan parkir sepeda motor Rp5 ribu. Pemerintah juga mengakui adanya persoalan teknis, antara lain penggunaan karcis dengan nilai lama serta kurangnya informasi dan penjelasan kepada wisatawan.
Kasus tersebut memberikan pelajaran penting: ancaman terhadap citra destinasi tidak selalu muncul karena terbuktinya tindak pungli. Ketidakjelasan informasi tarif saja dapat menciptakan persepsi pungli. Dalam pariwisata, persepsi wisatawan memiliki kekuatan besar. Ketika wisatawan merasa tidak memperoleh informasi yang transparan, rasa percaya dapat hilang sebelum pemerintah atau pengelola sempat memberikan klarifikasi.
“Kami sebenarnya tidak masalah membayar, asalkan tarifnya jelas sejak awal di pintu masuk. Yang membuat kecewa adalah ketika di dalam area wisata tiba-kira ada tagihan parkir lagi tanpa karcis resmi, lalu ada oknum pemandu lokal yang memaksa menawarkan jasa secara sepihak. Liburan yang harusnya menyenangkan jadi terasa penuh ketidakpastian,” ujar Nugraha seorang wisatawan asal Jakarta saat ditemui di lokasi.
Di sisi lain, perwakilan pengelola destinasi wisata curug mengakui tantangan dalam menata SDM di lapangan.
“Kami menyadari kendala utama ada pada sistem pengawasan petugas dan ketersediaan kanal pengaduan yang responsif bagi pengunjung. Saat ini kami sedang mengupayakan agar tarif resmi dipasang secara jelas di setiap sudut strategis dan memastikan setiap pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kami juga mempertimbangkan penerapan tiket elektronik atau pembayaran non-tunai demi transparansi transaksi, meskipun pelaksanaannya di lapangan tetap perlu menyesuaikan kondisi jaringan dan kesiapan teknis tempat kami.
Dari perspektif ekonomi, pungli menciptakan biaya tersembunyi atau hidden cost yang merusak ekosistem bisnis lokal. Wisatawan yang merasa diperas cenderung menahan pengeluaran untuk sektor produktif lain, seperti belanja UMKM, kuliner lokal, atau atraksi wisata resmi. Akibatnya, pelaku usaha legal justru ikut menanggung dampak dari buruknya pengalaman wisatawan.
Masalah ini semakin serius karena pemerintah sedang berupaya memperkuat posisi pariwisata Indonesia. Ketika jumlah kunjungan wisatawan meningkat, kualitas tata kelola destinasi seharusnya ikut tumbuh.
Pembangunan jalan, fasilitas, dan promosi digital bernilai besar akan kehilangan makna apabila wisatawan masih dihantui ketidakpastian tarif di lapangan. Oleh karena itu, pembangunan pariwisata tidak boleh terjebak pada pendekatan fisik semata. Jalan yang mulus dan fasilitas modern menjadi sia-sia jika tata kelola pelayanan masih menyisakan ruang bagi pungutan tidak resmi.
Prinsip good tourism governance harus diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola destinasi, dan masyarakat lokal. Solusi yang dibutuhkan tidak bisa lagi mengandalkan penertiban insidental yang bersifat reaktif. Penerapan tiket elektronik dan pembayaran non-tunai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas. Namun, digitalisasi saja tidak cukup.
Tarif resmi harus dipajang secara mencolok di pintu masuk, area parkir, media sosial, dan platform digital destinasi. Setiap perubahan tarif, terutama pada musim liburan, juga harus dikomunikasikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami wisatawan. Kanal pengaduan cepat juga perlu benar-benar berfungsi. Wisatawan harus mengetahui ke mana mereka dapat melapor ketika menemukan pungutan mencurigakan.
Di sisi lain, pengelola destinasi harus memiliki mekanisme klarifikasi yang cepat agar informasi yang keliru tidak berkembang menjadi krisis citra di media sosial. Pada akhirnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi kekuatan pariwisata dunia. Namun, keindahan alam saja tidak cukup. Daya saing pariwisata juga dibangun dari rasa aman, kepastian, transparansi, dan kepercayaan.
Memberantas pungli sekaligus memperbaiki komunikasi tarif bukan sekadar urusan penertiban. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menyelamatkan tourist experience dan memastikan setiap wisatawan menikmati Indonesia dengan rasa aman dan terhormat.
Penulis: Hamad Etok
Dosen pembimbing Dr. Suci Sandi Wachyuni, S.TP, MM, CHE.



























































