Jakarta | Jurnalissatu – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Jawa Barat menegaskan penolakannya terhadap kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 45-46 siswa per kelas pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Tindak Lanjut SPMB 2026 Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Situation Room Gedung A Lantai 2 Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Ketua Umum BMPS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. R. Agus Sriyanta, M.Pd, mengatakan bahwa peserta didik tingkat SMA, SMK, dan MA di Jawa Barat mencapai sekitar 2,1 juta siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 53 persen bersekolah di lembaga pendidikan swasta.”Data ini menunjukkan kontribusi sekolah swasta sangat signifikan dalam menjaga keberlanjutan pendidikan di Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Agus, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 150 ribu bangku kosong di SMA dan SMK swasta. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menambah rombel maupun membangun Unit Sekolah Baru (USB) negeri tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut.Ia menegaskan, keberadaan sekolah swasta telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan lahir sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyediakan layanan pendidikan ketika kemampuan pemerintah masih terbatas.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua sekolah swasta berdiri untuk tujuan bisnis. Pernyataan yang mengaitkan sekolah swasta dengan komersialisasi pendidikan merupakan bentuk mispersepsi yang perlu diluruskan,” katanya.
BMPS juga menyoroti kualitas pendidikan yang dinilai dapat terdampak apabila jumlah siswa dalam satu kelas terlalu besar.
Menurutnya, sekolah tidak hanya berfungsi menampung peserta didik sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus menjaga mutu proses pembelajaran.Selain itu, BMPS menilai skema pembiayaan Sekolah Swasta Kolaboratif (SSK) yang mencakup bantuan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1,5 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah.
Terlebih, dana BOS dari APBN hanya memperbolehkan maksimal 40 persen untuk pembayaran honor.”Pembiayaan tersebut seharusnya bersifat subsidi dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah,” ujar Agus.
BMPS meminta seluruh kebijakan terkait SPMB, mulai dari perencanaan, pemetaan siswa, hingga evaluasi pelaksanaan, dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan pihak sekolah swasta. BMPS juga menegaskan bahwa pembangunan USB negeri harus diawali dengan pemetaan bersama agar tidak berdampak pada penurunan jumlah peserta didik di sekolah swasta.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menekan angka putus sekolah, khususnya pada jenjang pendidikan menengah.
Menurutnya, terdapat beberapa skema yang diterapkan, di antaranya sekolah reguler, sekolah penyangga dengan relaksasi jumlah siswa 40 hingga 46 siswa per kelas, Sekolah Swasta Kolaboratif (SSK), serta SMA Terbuka.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa Jawa Barat memperoleh relaksasi khusus karena merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, sementara alokasi anggaran dari pemerintah pusat tidak sepenuhnya didasarkan pada jumlah penduduk, melainkan jumlah daerah otonom.Melalui relaksasi tersebut, sekolah negeri di wilayah tertentu diperbolehkan menerima siswa hingga 40 sampai 46 orang per kelas.
Meski demikian, BMPS berharap koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan penyelenggara pendidikan swasta dapat terus diperkuat agar polemik terkait pelaksanaan SPMB tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.BMPS juga meminta agar skema pembiayaan SSK dikaji ulang dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Jawa Barat.



























































