Caringin | Jurnalissatu – Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bhakti 2026–2034 di Aula Kantor Desa Tangkil, Selasa (28/7/2026).
Musdes dihadiri Kepala Desa Tangkil H. Acep Awaluddin, perwakilan Kecamatan Caringin, Polsek Caringin, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Kepala Desa Tangkil H. Acep Awaluddin mengatakan, pembentukan panitia merupakan tahapan awal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
“Panitia berjumlah enam orang, terdiri dari tiga unsur pemerintah desa dan tiga unsur masyarakat. Mereka bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi hingga pelaksanaan pengisian sesuai ketentuan,” ujar H. Acep.
Ia menegaskan, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Kepala Desa dalam membahas Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Karena itu, anggota BPD yang terpilih diharapkan memiliki integritas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Perwakilan Kecamatan Caringin, Andriansyah, mengapresiasi Pemerintah Desa Tangkil yang telah melaksanakan tahapan pengisian BPD sesuai jadwal. Sementara itu, perwakilan Polsek Caringin, AKP Soleh, mengimbau seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban agar proses pengisian anggota BPD berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pemerintah Desa Tangkil berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD Masa Bhakti 2026–2034 berjalan lancar dan menghasilkan anggota BPD yang profesional, berintegritas, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berpihak kepada masyarakat. Sisca


























































